NETTIQUE
Nettique
adalah kepanjangan dari Network dan Etique.
Nettique merupakan Etika dalam
menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan
aturan yang akan menjadi acuan para pengguna Internet,yang dimana aturan ini
menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:- Amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
- Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. anda harus benar-benar yakin bahwa alamat URL yang dituju telah dijamin keamanannya.
- Yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu:
a. jangan biasakan menggunakan
informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil
keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian
no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu
privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital
terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas
sesungguhnya.
e. jangan flamming
(memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking
(memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
1. Flaming
Flaming adalah tindakan posting
atau mengirim pesan yang tidak sopan melalui Internet. Pesan-pesan, yang
disebut “flaming,” dapat diposting dalam forum diskusi online atau newsgroup,
atau dikirim via e-mail atau instant messaging program. Daerah yang paling umum
di mana flaming terjadi adalah forum diskusi online, yang juga disebut buletin
board. Flaming sering mengarah pada perdagangan penghinaan antara anggota dalam
forum tertentu. Ini adalah hasil disayangkan, seperti yang sering melempar
diskusi tentang topik yang sah baik keluar jalur.
2. Trolling
Internet troll mengacu pada
orang yang mengirim pesan (atau juga pesan itu sendiri) di Internet dengan tujuan
untuk membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan dari pengguna lainnya.
Istilah ini diturunkan dari frasa “trolling for newbies” dan
trolling for fish , yang pertama kali muncul di Usenet. Istilah ini juga sering disalahgunakan untuk memojokkan lawan diskusi dalam debat-debat panas dan sering juga disalahterapkan untuk mereka yang tidak peduli terhadap etika. Trolling sering dideskripsikan sebagai versi online dari eksperimen pelanggaran, dimana batas-batas sosial dan aturan etiket diabaikan. Mereka yang mengaku sebagai troll sering memposisikan diri sebagai Devil's advocate, gadflies atau culture jammers, untuk menantang pendapat umum atau asumsi umum dari forum yang mereka ikuti, dengan tujuan untuk mengalihkan atau mengenalkan cara berpikir yang baru.
trolling for fish , yang pertama kali muncul di Usenet. Istilah ini juga sering disalahgunakan untuk memojokkan lawan diskusi dalam debat-debat panas dan sering juga disalahterapkan untuk mereka yang tidak peduli terhadap etika. Trolling sering dideskripsikan sebagai versi online dari eksperimen pelanggaran, dimana batas-batas sosial dan aturan etiket diabaikan. Mereka yang mengaku sebagai troll sering memposisikan diri sebagai Devil's advocate, gadflies atau culture jammers, untuk menantang pendapat umum atau asumsi umum dari forum yang mereka ikuti, dengan tujuan untuk mengalihkan atau mengenalkan cara berpikir yang baru.
3. Junking
Junk adalah kata kata yang tidak
berguna untuk di post seperti comment comment yang tidak penting. Junking ini
juga biasanya terjadi pada email yang sering disebut junk mail. Kita mendapat
email yang tidak penting seperti iklan iklan atau produk apapun yang sebenarnya
belum kita ikuti. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan
mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam
berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah
atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Contoh kasus Netiquette
TEMPO.CO , Padang –
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul
Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di
Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena
menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka. Kata
Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook
Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam.
“Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang
memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga
masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara
enam tahun,” ujarnya. Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga
terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Sumber : Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar